Awal pembentukan LBH Jakarta berasal dari gagasan Adnan Buyung Nasution untuk memberikan pembelaan terhadap masyarakat tidak mampu. Gagasan tersebut kemudian disampaikan dalam Kongres III Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) pada tahun 1969. Gagasan tersebut kemudian diajukan dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui surat Keputusan nomor 001/KEP/10/1970 tertanggal 26 Oktober 1970, yang berisi penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Pembela umum di wilayah DKI Jakarta yang kemudian menjadi pilot project Peradin. Namun secara resmi LBH Jakarta baru mulai berdiri menempati kantor pertamanya di jl. Kiai Haji Zainul arifin 3 Ketapang Jakarta Pusat pada tanggal 1 April 1971.[1] Mulai beroperasinya LBH Jakarta tersebut ditandai dengan pemotongan tumpeng dan acara selamatan secara sederhana.
Apakah fungsi utama dari LBH Jakarta?
Ground Truth Answers: memberikan pembelaan terhadap masyarakat tidak mampu
Prediction:
Jaringan kerja advokasi se-ASEAN yang diinisiasi oleh LBH Jakarta bersama-sama dengan ABA-RoLI. Anggota SEALawyers adalah organisasi bantuan hukum dan lawyer se asia tenggara. Tujuan utamanya untuk mendorong penguatan sistem hak asasi manusia dan memajukan setiap negara anggota ASEAN untuk memenuhi standar dan norma internasioal hak asasi manusia.
Apakah fungsi utama dari LBH Jakarta?
Ground Truth Answers: mendorong penguatan sistem hak asasi manusia dan memajukan setiap negara anggota ASEAN untuk memenuhi standar dan norma internasioal hak asasi manusia
Prediction: